Pada tanggal 24 Februari 2011 sekitar jam 13.00 WIB kami berangkat ke Mojosari. Di Notaris ABDUL ROZAQ.SH tepatnya kami percayakan dalam pembuatan Akta Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging Mojokerto(YPPIPM). Dalam Akta tersebut bidang pendidikan yang akan kami bina langsung cukup lengkap. Diantaranya mulai PAUD, TK, SD, MI, SMP, MTs, MA, SMA, SMK, Madrasah diniyah dan Perguruan Tinggi. Memang kami sengaja membawahi banyak lembaga pendidikan sesuai yang tercantum tersebut, karena cita-cita kami adalah memaksimalkan pengabdian kami kepada masyarakat khususnya untuk Umat Islam.
Pengurusan Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam ke Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MENKUM-HAM) selanjutnya dipercayakan kepada Notaris Abdul Rozaq, SH.
Berikut adalah susunan pengurus yayasan :
I. Dewan Pembina :
2. Siti Fatonah
II. Pengurus Harian :
2. Sekretaris : Iman Nuvi Alfian BU, A. Md.
3. Bendahara : Muhammad Ikhsan, S.Kom.
III. Dewan Pengawas :
2. Ir. Faisol